Ayah di Kota Lubuklinggau Perkosa Anak Tiri, Dengan Cara Ini

- 26 Januari 2023, 17:04 WIB
Tersangka Adenan, diduga melakukan pemerkosaan ke anak tiri.
Tersangka Adenan, diduga melakukan pemerkosaan ke anak tiri. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Seorang ayah tiri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak perempuan 14 tahun yang merupakan anak tirinya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka Andi Adenan, 35 tahun, warga Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Tersangka usai melakukan perbuatan tersebut lantas mengiming-imingi untuk memberi uang kepada korban.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dibekuk oleh Unit PPA dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau. Petugas menangkap tersangka pada Rabu, 25 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria di KOTA LUBUKLINGGAU, Diduga Dikeroyok Oknum Polisi

“Ketika dilakukan intrograsi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Christina dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Rudapaksa tersebut dialami korban pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Mulanya korban sedang berada di ruang tamu. Lantas pelaku mendekati korban dengan berkata “Ayo Ke Kamar”.

Kemudian dijawab oleh korban “Ngapoi”. Dan pelaku menjawab “Ikut Bae”. Dan setelah itu korban diajak oleh pelaku menuju kamar tidur.

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Pada Aries Hari Ini, Kamis 26 Januari 2023

Tiba didalam kamar tidur, pelaku menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x