WOW, Polisi di Lubuklinggau Temukan Gudang Penympanan Motor Hasil Curian

- 1 Maret 2023, 06:17 WIB
Tiga tersangka komplotan pelaku curanmor asal Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Tiga tersangka komplotan pelaku curanmor asal Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Polres Lubuklinggau mengerebek sebuah rumah yang digunakan pelaku curanmor untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.

Puluhan sepeda motor diangkut Sat Reskrim Kota Lubuklinggauke kantor polisi.

Lokasi gudang penyimpanan hasil curian ini di Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: 2 WN Tiongkok Miliki Izin Lengkap! Tapi, Diamankan Petugas Kodim Lubuklinggau?

Puluhan sepeda motor di gudang penyimpanan ini merupakan hasil kejahatan komplotan pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi.

Mereka yang diamankan, yakni AW, warga Kota Padang, WJ warga Padang Ulak Tanding dan AS warga Kota Padang.

Berdasarkan catatan polisi ketiganya telah melakukan aksi begal dan curanmor di kota Lubuklinggau sebanyak 16 lokasi atau Tempat Kejadian Perkaara (TKP)

Baca Juga: Miris, Pelajar SMP di Kota Lubuklinggau Jadi Korban Threesome

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, menyampaikan metode atau cara pelaku melakukan aksinya beragam.

Ada, dengan merusak kunci motor memakai kunci T, artinya sepeda motor yang diambil dalam keadaan terparkit. Namun, aada pula yang dengan metode curas atau begal, yakni dengan memepet sepeda motor korban lalu motornya ditendang.

Setelah korban jatuh, langsung diancam dengan pisau, selanjutnya motor diambil dan dibawa kabur.

Baca Juga: Informasi Berangkat ke Jawa Hoax, Mbah Abu Jari Ditemukan Mengapung di Sungai 

Bahkan, berdasarkan catatan polisi aakasi terakhir yang dilakukan kompotan pelaku ini adalah, melakukan aksi pencurian motor di Jalan Embacang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Masing-masing tersangka itu punya peran yang berbeda, WJ dan AW bertugas sebagi eksekutor, sementara AS bertugas memantau situasi di lapangan.

Menurut tersangka AW, motode yang dilakukan mereka yakni mengelilingi Kota Lubuklinggau. Kemudian, ketika melihat ada motor terparkir dan bisa dieksekusi, mereka langsung berhenti dan melakukan pencurian.

Baca Juga: Viral Buronan di Lubuklinggau Dikejutkan Nyanyian Ulang Tahun, Berakhir di Penjara

Sementara untuk penjualan, dilakukan di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provins Bengklulu, denga harga motor Rp 2 juta.

Polisi juga mengamankan 16 unit sepeda motor, dari sebuah rumah yang diduga gudang hasil curian di Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x