Bukan hanya penjara, Herman Sawiran juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Termasuk harus bayar uang pengganti Rp898.699.293, kalau tidak dibayar hukuman ditambah 1 bulan lagi, dan seluruh harta Herman Sawiran disita, guna menutupi uang pemgganti.
Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto SH ,MH melalui Kasi Pidsus ,Hamdan ,S.H didampingi M.Jauhari ,S.H menyatakan terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah menurut hukum.
Dijelaskan Hamdan, kerugian negara akibat korupsi Dana Desa itu Rp898.699.293.74.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2023 mendatang akan dilakukan sidang dengan agenda pembelaan penasehat hukum atas tuntutan JPU.
Baca Juga: Wow Gresik Memukau! Berikut Lima Destinasi Hits dan Terpopuler di Gresik 2023, Cantik Banget!
Adapun modus Herman Sawiran dalam korupsi DD APBDes 2019 dan 2020, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.
Editor: Aan Sangkutiyar