"Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya," ungkap Hamdan.
Bahkan, kata Hamdan Herman Sawiran mengakui perbuatannya, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang atau foya-foya dengan mama muda hingga ke Palembang.
Diketahui, dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan ASN atau mantan Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293.
Hal inilah yang membuat Herman Sawiran masuk bui, dan jadi pesakitan. ***
Editor: Aan Sangkutiyar