Akibat Open BO, Mantan Pj Kades di Musi Rawas Sumsel, Dituntut JPU Hukuman 7 Tahun Penjara! Ini Ceritanya

- 13 Mei 2023, 08:24 WIB
Sidang tuntutan mantan PJ Kades di Musi Rawas, yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sidang tuntutan mantan PJ Kades di Musi Rawas, yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. /

 

"Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya," ungkap Hamdan.

Bahkan, kata Hamdan Herman Sawiran mengakui perbuatannya, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang atau foya-foya dengan mama muda hingga ke Palembang.

Baca Juga: Aneh, Gadis Cantik Tiba-tiba Menikah Polres Lubuklinggau! Ternyata Begini Ceritanya

Diketahui, dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan ASN atau mantan Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293.

Hal inilah yang membuat Herman Sawiran masuk bui, dan jadi pesakitan. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x