Selanjutnya, tanah seluas 20580 m2 di Kota Lubuklinggau, status warisan dengan nilai Rp. 1.000.000.000.
Tanah seluas 423150 m2 di Kabupaten Musi Rawas, status warisan dengan nilai Rp. 25.000.000.000.
Lalu, tanah seluas 1200 m2 di Kota Lubuklinggau dengan nilai Rp. 100.000.000, status hasil sendiri.
Ada juga, alat transportasi dan mesin, yakni 1 unit mobil Land Cruiser Jeep tahun 1972 dengan nilai aset Rp 200.000.000, tercatat hasil sendiri.
Lalu 1 unit mobil Toyota Fortuner 24 FRZ 4X4 tahun 2020 Rp 492.000.000, juga tercatat hasil sendiri.
Editor: Aan Sangkutiyar
Sumber: LHKPN