Kronologis Lengkap Penangkapan Oknum Mantan Kades yang Ngaku Wartawan Tribun Tipikor di Provinsi Bengkulu

30 September 2022, 07:55 WIB
Mantan Kades, inisial SE (40) warga Desa Turan Baru, Rejang Lebong diamankan polisi karena mengaku wartawan dan memeras kelompok tani /Imam Kurniawan/Ikobengkulu.com/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Polsek Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengamankan oknum mantan Kepala Desa yang ngaku wartawan Tribun Tipikor, SE (40).

Oknum mantan Kades itu diamankan atas dugaan pemerasan terhadap kelompok tani. Akhirnya, mantan Kades ini ditangkap pada Selasa, 27 September 2022.

Adapun kronologis lengkapnya bermula adanya dugaan penyelewengan ternak sapi yang dilakukan kelompok tani Karya Muda Karya Muda Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: 13 Anggota Polri di Polres Muratara Terlibat Masalah Hukum, 3 Diantaranya Sudah Dipecat

Selanjutnya, oknum mantan Kades ini minta uang Rp 3,5 juta kepada korban, bila tidak akan diberitakan di media Tribun Tipikor.

Karena takut, maka korban memenuhi permintaan mantan Kades ini. Namun, dikarenakan belum ada uang sejumlah yang diminta, maka korban memberikan uang sejumlah Rp 2,5 juta sebagai panjar pada Kamis, 22 September 2022.

Lalu, pada Selasa, 27 September 2022 pukul 08.00 WIB, mantan Kades itu kembali minta sisanya, yakni Rp 1 juta dengan cara menelpon korban. Selanjutnya, disepakati untuk bertemu sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian pada pukul 12.30 WIB tersangka dilakukan tangkap tangan oleh anggota Polsek Bermani Ulu.

Baca Juga: Ini Kronologis Lengkap Remaja 15 Tahun yang di Bakar Hidup-Hidup di Provinsi Bengkulu

"Karena korban ini merasa tidak ada penyelewengan itu makanya dia melaporkan ke polsek kalau dia di peras. Namun karena takut akan diberitakan sebelumnya tersangka ini sudah mengambil uang Rp2,5 juta dari korban, baru dia memeras lagi untuk mengambil sisa kesepakatannya Rp1 juta lagi, lalu kita tangkap tangan," ungkapnya.

Bersama SE petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 1 juta, 2 lembar kartu media Pers Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buah buku dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu.

Lalu, 1 buah buku kwitansi, 1 lembar SK korwil, 4 lembar daftar nama-nama anggota media online Tribun Tipikor, dan 1 lembar kertas Pers Tribun Tipikor.

Baca Juga: Ngaku Wartawan Tribun dan Minta Sejumlah Uang, Mantan Kades di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Masuk Bui

Akibat perbuatannya itu, SE dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara.***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Iko Bengkulu

Tags

Terkini

Terpopuler