Ditetapkan Tersangka Rafael Alun Trisambodo Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

31 Maret 2023, 10:44 WIB
Gedung KPK RI, lokasi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. /Foto : PMJ News/Fjr/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Rafael Alun Trisambodo mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, terancam pidana penjara 20 tahun, usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

 

Terkuatnya hal ini, akibat anak dari Rafael Alun Trisambodo, melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur.

Akibat peristiwa itu, Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengundurkan diri dan dilakukan pemeriksaan oleh PPATK, dan akhirnya diperiksa KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20! Jokowi Ajak Masyarakat Indonesia Hormati Putusan FIFA

"Ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu pada 2011 hingga 2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Adapun gratifikasi diatur dalam Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut bunyinya:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Penipuan! Travel Umrah Ini Bisa Menghidupkan Tiket Penerbangan Pesawat yang Sudah Hangus.

yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler