Update Kasus Kematian Brigadir J, Mulai 7 Perwira Terancam Dipecat Sampai Pembelaan Brigjen Hendra

- 4 September 2022, 06:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Berita PMJ)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Berita PMJ) /Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Berita PMJ)/

6. AKP Irfan Widyanto sebagai mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

7. Irjen Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri


Penyidik ​​Lengkapi Berkas Perkara 7 Tersangka Penghalang Keadilan

Penyidik ​​Polri saat ini sedang dalam proses pelengkapan berkas perkara tujuh tersangka Obstruksi Keadilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan.

“Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruksi peradilan bisa segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Berkas-berkas tersebut akan dilimpahkan untuk kelengkapannya nantinya agar bisa dinyatakan secara lengkap. Jika belum lengkap, berkas tersebut nantinya akan dikembalikan ke penyidik ​​untuk dilengkapi.

“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan, nanti JPU akan meneliti. dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19,” tutupnya.


Penjelasan Polri Soal Brigjen Hendra Tak Terlibat Perusakan CCTV

Ferdy Sambo menulis sebuah surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka memiliki hak untuk mengingkari sangkaan.

“Orang, tersangka, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan persidangan fakta, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti diputuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandas Dedi. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah