Update Kasus Kematian Brigadir J, Mulai 7 Perwira Terancam Dipecat Sampai Pembelaan Brigjen Hendra

- 4 September 2022, 06:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Berita PMJ)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Berita PMJ) /Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Berita PMJ)/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Polri terus melakukan penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Bahkan, dalam kasus ini Polri telah menyidangkan 7 orang oknum perwira Polri yang terindikasi merintangi penyidik dalam mengungkapkan kasus kamatian Brigadir J.

Berikut ini, tim Kliklubuklinggau kutip dari PMJ News update perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J.


Polri Bakal Usut Tuntas Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J

Polri menetapkan tujuh tersangka terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mereka masuk dalam katagori klaster CCTV.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan obstruksi peradilan tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Dedi juga menjelaskan. Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Klaster itu, sambung Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, sedang dan ringan.

"Dari 35 memutuskan 7 ya, yang menghalangi keadilan abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik,".

"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, nanti akan kita sampaikan," sambungnya.

di sana, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua, di antaranya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan sebagai mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria sebagai mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo sebagai mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto sebagai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x