Admin Channel Telegram Bjorkanism Ditetapkan Tersangka Kasus Hacker Bjorka

- 17 September 2022, 18:42 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News) /Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pria asal Madiun yang sudah ditetapkan tersangka kasus hacker Bjorka hanya dikenakan wajib lapor.

Pria asal Madiun itu diduga berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism.

Ia mengelola Telegram dan menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat publik indonesia.

BACA JUGA : 80 Persen Lebih Subsidi BBM Dinikmati Kaum Menengah Keatas


“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 September 2022.

Dedi saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH. Namun Dedi menyebut, MAH tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.

BACA JUGA : Petugas Jaga Malam Nyaris Tewas, di Bacok Resedivis Kasus 363

Juru Bicara Divisi Humas Polri Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut dan MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif. 


“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade kepada wartawan, Jumat, 16 September 2022 kemarin. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah