Kecewa Istri Menikah Lagi, Mantan Camat di Rejang Lebong Jadi Bos Germo

- 20 September 2022, 08:19 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonni Kurniawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea Memberikan Keterangan Pers
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonni Kurniawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea Memberikan Keterangan Pers /Buyono/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tragis kehidupan seorang mantan Camat di Kabupaten Rejang Lebong,Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, oknum mantan Camat inisial SA (54) ditangkap aparat kepolisian akibat menjadi bos germo, di kediamannya yang berada di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Lebih tragisnya lagi, PSK yang ditawarkan mantan Camat ini merupakan anak dibawah umur sebut saja Bunga (12).

BACA JUGA : Kasus Pembobolan Mesin ATM Kembali Terjadi di Kota Lubuklinggau



Akibatnya, saat ini oknum mantan Camat yang sebelumnya sangat dihargai masyarakat, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Bahkan, mantan Camat ini telah diamankan polisi di kediamannya pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 20.10 WIB.

Kepada awak media, mantan Camat ini mengaku nekad membuka tempat prostitusi akibat kecewa dengan istrinya yang meninggalkannya demi pria lain.

BACA JUGA : Viral Ibu-Ibu Rekam Aksi Penodongan di Musi Rawas, Pelaku Gunakan Senjata Api



"Istri saya itu menikah lagi, jadi saya sakit hati," ungkapnya.

Dalam memasarkan PSK, oknum mantan Camat ini nagku kalau pria hidung belang yang mendatangi kediamannya, dan tarif yang ditawarkannya cukup murah, yakni Rp 150 ribu per sekali kencan.

Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 19 September 2022 mengatakan ada beragam sangsi untuk PNS yang terlibat pidana.

BACA JUGA : Buya Yahya Jelaskan Anak Hasil Zina Seperti Apa di Hadapan Allah SWT



"Kalau terlibat pidana, bisa kita berikan sanksi berat. Kalau sanksi berat ini bisa sampai dilakukan pemecatan dari PNS," ungkap Yusran.

Mantan Kepala Dinas PUPRKP Rejang Lebong ini berharap, kejadian seperti ini tidak ada lagi karena sudah mencoreng nama Rejang Lebong.

Ia pun sudah meminta kepada pihak BKPSDM Rejang Lebong untuk berkoordinasi ke Polres Rejang Lebong guna memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar tercatat sebagai PNS di Rejang Lebong.

"Inikan perbuatan melawan hukum, tidak sepantasnya dilakukan oleh PNS yang juga guru. Saya sangat prihatin. Semua ada mekanismenya, lihat saja nanti sanksinya" pungkasnya.

Disisi lain, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini,mengingat pelaku adalah guru di Sekolah Dasar (SD).

"Terkait profesinya kita masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain atau tidak," tegas Kapolres. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Iko Bengkulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x