KLIKLUBUKLINGGAU.com- Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari wikipedia, Teddy Minahasa dilahirkan pada 23 November 1970, sebelumnya Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Namun, baru beberapa hari diamanatkan sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka, dugaan terlibat peredaran narkoba.
Baca Juga: Teddy Minahasa Mengaku Tidak Terlibat Peredaran Narkoba
Saat ini, Teddy Minahasa diamanatkan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pati Yanma Polri). Hal ini berdasarkan surat telegram Kapolri nomor KEP/1386/X/2022 bersama 13 Pati lainnya.
Teddy Minahasa tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla. Ia kemudian menjabat Staf Ahli Wakil Presiden RI, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan terakhir sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Teddy Minahasa meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 2021.Tesisnya berjudul "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dikabarkan Kurang Sehat, Pemeriksaan Terpaksa Diundur
Penghargaan Pada 16 Juni 2022, Teddy Minahasa dianugerahi gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Pasukuan Piliang Nagari Tuo Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat sesuai Keputusan Nomor 146/SK-TTAM/2022. Merthy Kushandayani, istrinya, juga diberikan gelar adat Puti Sibadayu Alam.