Berikut Tujuh Poin Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan Malang

- 3 November 2022, 06:15 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait temuan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait temuan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. /Foto: YouTube Humas Komnas HAM/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang telah menjadi sorotan semua pihak.

Bahkan, Komnas HAM telah rampung menyelesaikan investigasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Dalam laporannya, Komnas HAM menyampaikan setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, pelanggaran itu disinyalir penyebab tewasnya ratusan orang.

Baca Juga: Kenali Gejala Angin Duduk, Sebelum Kena Serangan Jantung

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, terkait tujuh pelanggaran HAM yang ditemukan dalam tragedi di Stadion Kanjuruha, Rabu, 2 November 2022.

Adapun rekomendasi dari Komnas HAM itu yakni, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.

Lalu, adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

Baca Juga: Jiyeon T-ara dan Ji Il Joo Putus Asa Untuk Bertahan Dari Zombie Apocalypse Dalam Poster Film Aksi Mendatang

"Hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,"jelasnya.

Sementara pelanggaran HAM keempat, lanjut Anam, adalah hak untuk hidup. Dia menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

"Kelima hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," terangnya.

Baca Juga: Gebrakan Baru, Kapolri Permudah Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Menurut Anam, pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

"Pelanggaran ketujuh, pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tukasnya. *** (PMJ News/Hadi Ismanto)

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x