Penjual Materai Palsu Dengan Omset Miliaran Rupiah Ditangkap Tipidter Polda Bengkulu

- 6 November 2022, 10:05 WIB
Tersangka penjual materai palsu diamankan di Polda Bengkulu.
Tersangka penjual materai palsu diamankan di Polda Bengkulu. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Salah seorang warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu karena diduga menjual materai palsu di salah satu situs jual beli online.

Penangkapan tersangka HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama.

Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.

Baca Juga: Alasan Aktor Senior Memperingatkan Son Ye Jin untuk bersiap saat Terpilih untuk Film Chi-hwa-seon 

Kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu, divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

”Tersangka inisial HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tersangka inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual materai palsu itu di Medsos dan merupakan tempat tersangka inisial S membeli,” kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP, Florentus, Jumat 4 November 2022.

Kasubdit Tipidter mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita, omset penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai Rp 1 Milliar rupiah.

Baca Juga: ATEEZ Menyumbangkan 100 Juta Won Untuk Membantu Korban Tragedi Itaewon

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x