Diduga Selingkuh, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

- 11 November 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi oknum anggota polisi, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ilustrasi oknum anggota polisi, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. /Foto: Berita PMJ/Hadi/

KLIKLUBUKLINGGAU-Oknum polisi yang dinas di Polsek Pondok Aren, inisial Bripka HK dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.

Dilaporkannya HK ke Propam Metro Jaya atas dugaan selingkuh, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bahkan perihal dilaporkannya HK ke Polda Metro Jaya di benarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu.

Baca Juga: Gunung Merapi Letuskan Awan Panas Guguran Sampai Dua Kali 

"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Jumat, 11 November 2022.

Sementara terkait kasus etik atau disiplin, lanjut Sarly, Bripka HK dilaporkan dua kali. Di antaranya pada 16 Juni dan 13 Oktober 2022.

Kasusnya masih ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Persyaratan Jadi PPK Pemilu 2024, Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Untuk kasus KDRT ditangani Renakta Polda Metro Jaya. Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022. Sudah ada panggilan untuk Bripka HK," tuturnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x