Simak Cara Hitung Upah Minimum 2023 Terbaru Sesuai Aturan Kemnaker

- 19 November 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023.
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023. // Antara/ Sigid Kurniawan

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru terkait Penerapan Upah Minimum 2023.

Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru soal Penetapan Upah Minimum ini berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.

Baca Juga: 20 November 2022 ini, KPU Resmi Merekrut PPK, PPS dan KPPS se-1ndonesia

Penyesuaian nilai Upah Minimum ini diambil dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Merujuk Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, berikut rumus baru penghitungan Upah Minimum 2023.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Penjelasan Rumus

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah