KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang diundangkan pada Kamis, 17 November 2022 lalu.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca Juga: Simak Cara Hitung Upah Minimum 2023 Terbaru Sesuai Aturan Kemnaker
Pada pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 menjelaskan soal rumus formula baru penghitungan Upah Minimum yakni dengan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Penjelasan Rumus
UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).