Orang Tua Laporkan Pasal Kelalaian, yang Menyebabkan Anaknya Meninggal Akibat Gagal Ginjal

- 9 Desember 2022, 07:35 WIB
Keluarga korban dugaan gagal ginjal, Mohamad Ripai buat laporan ke Polda Metro.
Keluarga korban dugaan gagal ginjal, Mohamad Ripai buat laporan ke Polda Metro. /Foto: PMJ/Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Salah satu keluarga korban dari kasus dugaan gagal ginjal, Mohamad Ripai (35) membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis, 8 Desember 2022.

Kasus tersebut sebelumnya marak di Indonesia yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.

Kuasa hukum Ripai, Christma Celi Manafe mengatakan, laporan tersebut dibuat terkait kematian dari anak Ripai, Fatimah Az Zahratullah yang berumur 7 tahun 8 bulan, atas kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Pungli PTSL Hampir 2 Miliar , Mantan Kades Ini Masuk Bui

“Saya selaku kuasa hukum Pak Ripai sudah berhasil membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kematian dari anaknya,” ujar Christma kepada wartawan, Kamis, Desember 2022 malam.

Dikatakannya, dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sementara untuk pihak terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.

Baca Juga: BNPT Tengah Selidiki Kelompok yang Membantu Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar

“Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x