Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Dibebaskan Bayar Ganti Rugi

- 15 Desember 2022, 19:31 WIB
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022 /Deskjabar

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Akibat kasus investasi opsi biner serta menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dijatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena telah mengakibatkan kerugian konsumen dari tindakan kejahatan yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Desember 2022.

Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari yang diajukan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Baca Juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Selain itu, Doni Salmanan juga tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya sebesar Rp17 miliar.

Alasan hakim membebaskan Doni Salmanan membayar Rp17 miliar pada korban-korbannya karena aset yang didapatnya bukan hasil dari tindak pidana.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Doni Salmanan, berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x