Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Dibebaskan Bayar Ganti Rugi

- 15 Desember 2022, 19:31 WIB
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022 /Deskjabar

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.

Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.***

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x