"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.
Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.***