Ahli Filsafat Moral: Ada Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 26 Desember 2022, 17:47 WIB
Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Muhammad Adimaja./

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tim penasihat hukum Bharada E menghadirkan ahli filsafat moral yaitu Romo Magnis Suseno sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022, Romo Magnis menjelaskan terdapat sejumlah unsur yang dapat meringankan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Romo Magnis pun membeberkan sejumlah unsur yang dapat meringankan itu terkait dengan jabatan sang pemberi perintah dan penerima perintah yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ahli Poligraf Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong

Hal tersebut juga terkait dengan budaya siap melaksanakan perintah dari atasan yang dilakukan oleh bawahannya. Adapun, budaya tersebut dinilai masih kuat dalam kepolisian.

Oleh karena itu, Bharada E sebagai bawahan atau yang memiliki pangkat lebih rendah pun dinilai akan menaati perintah yang diterima dari atasannya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Romo Magnis setelah menerima pertanyaan dari penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menanyakan soal unsur-unsur yang dapat meringankan kliennya.

“Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yosua oleh Eliezer, dari sudut kajian filsafat moral, apa saja unsur-unsur yang dapat meringankan Eliezer?,” kata Ronny Talapessy bertanya, Senin, 26 Desember 2022.

“Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi. Yang jelas memberi perintah yang di dalam sejauh di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer, 24 umurnya, jadi masih muda itu, laksanakan itu, budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” jelas Romo Magnis menjawab.

Lebih lanjut, Romo Magnis menyebutkan Bharada E berada pada situasi sulit untuk mempertimbangkan perintah dari atasannya. Hal tersebut pun bisa menjadi salah satu unsur untuk meringankan Bharada E

“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi itu yang tegang, yang amat sangat membingungkan, saya kira semua itu dimana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak,” ucapnya.

Menurut Romo Magnis, Bharada E tidak memiliki banyak waktu untuk benar-benar mempertimbangkan perintah tersebut secara matang.

“Tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang dimana kita umumnya, kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu. (Sementara Richard) dia harus langsung bereaksi,” tuturnya.

“Menurut saya, itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan,” katanya menambahkan.

Dalam persidangan tersebut, Romo Magnis pun turut membahas soal perintah menembak yang ada di dalam kepolisian. Ia menyebutkan bahwa perintah untuk menembak itu bisa saja diberikan saat berada di situasi militer.

“Tambahan satu poin, dalam kepolisian, seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak. (Perintah menembak) Itu di dalam segala profesi lain tidak ada itu,” ujarnya.***(Egista Hidayah/ Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah