KLIKLUBUKLINGGAU.com- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika menjalankan uji kebohongan.
Hal ini diungkapkan Ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca Juga: Antisipasi Serangan Teroris, Polsek Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel Pasang Portal
Menurut Aji, skor minus itu menunjukkan Ferdy Sambo dan istrinya terindikasi berbohong atau deception indicated. Sedangkan, jika hasil tes menunjukkan skor positif, terperiksa tidak terindikasi berbohong No Deception Indicated (NDI).
Sehingga saat ditanya oleh jaksa terkait indikasi yang ditunjukkan oleh skor tes poligraf milik Sambo dan Putri, Aji menjawab kedua terdakwa terindikasi berbohong dalam menjalankan tes tersebut.
“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” ujar Aji.
Dia menjelaskan tes poligraf memiliki akurasi ambang batas terendah sebesar 93 persen dan 7 persen, sisanya kembali lagi pada keahlian dari pemeriksanya.
Baca Juga: Bharada E Diminta Periksa Ponsel Brigadir J Usai Penembakan
Lebih lanjut, Aji juga mengatakan belum pernah ada yang memanipulasi pemeriksaan poligraf tersebut, hal itu berdasarkan pada pengalamannya.