Panduan Lengkap: Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Memastikan Perlindungan Finansial

- 2 Mei 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BPJamsostek

KLIKLUBUKLINGGAU.com – BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja, cacat, pensiun, dan kematian.
Mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja agar dapat menikmati manfaat perlindungan yang disediakan oleh program ini.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Kartu Identitas (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Kepesertaan Jaminan Sosial (NKS) jika sudah memiliki

Baca Juga: Ratusan Ribu Buruh Serbu Istana Negara pada May Day 2024: Tuntut Penarikan Omnibus Law dan Tolak Upah Murah

2. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di wilayah Anda. Jika tidak yakin dengan lokasi kantor, Anda dapat mencarinya melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi pusat layanan mereka.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Di kantor BPJS, mintalah formulir pendaftaran ke petugas yang bertugas. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan data pribadi Anda. Pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang telah Anda isi sebelum menyerahkan formulir tersebut.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah