Dosen Universitas Andalas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan dari Tugas Akademik

- 27 Desember 2022, 10:02 WIB
 Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. /Pixabay/mohamed_hassan/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Universitas Andalas buka suara menanggapi ramainya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu dosennya.

Mereka pun memastikan akan mengambil tindakan tegas dan mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Kita tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita komit untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan," ujar Wakil Rektor I Universitas Andalas Prof. Mansyurdin pada konferensi pers Jumat, 23 Desember 2022.

Dia mengatakan proses investigasi yang dilakukan oleh tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) hingga Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ditingkat universitas memasuki tahap akhir.

"Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian," ucap Mansyurdin.

Baca Juga: Ancam Tidak Luluskan Mata Kuliah, Dosen Universitas Andalas Diduga Melecehkan Mahasiswinya

Sesuai dengan prosedur penanganan, Universitas Andalas telah menonaktifkan dosen tersebut dari tugas-tugas akademik selama proses penanganan kasus ini.

Ketua Satgas PPKS Universitas Andalas Dr. Rika Susanti membenarkan hasil investigasi yang dilakukan, yakni ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh dosen tersebut.

"Kita sudah bertemu delapan orang korban, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat. Kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada rektor paling lambat minggu depan," katanya.

Dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, Satgas PPKS Universitas Andalas menjalankan prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian, agar pengumpulan data, informasi, dan bukti berlangsung secara akuntabel.

“Universitas Andalas mengutamakan perlindungan kepada korban untuk menjaga martabat dan kehormatannya serta melakukan pendampingan yang dibutuhkan, dan menjaga keberlangsungan studi korban,” tutur Rika Susanti.

Sementara itu, Dekan FIB Universitas Andalas Prof. Herwandi mengatakan asumsi pihak Dekanat dan rektorat tidak memproses kasus ini tidak benar.

Pihaknya langsung merespon saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022 lalu.

Herwandi mengaku langsung membuat tim Ad hoc untuk menginvestigasi kasus ini pada September 2022 dan melaporkan hasil temuan ke Rektor pada awal Oktober 2022.

“Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut," ujarnya

Herwandi menuturkan bahwa kerja tim dilakukan secara diam-diam, selain untuk melindungi privasi korban juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kementerian.

Diketahui sebelumnya, Dosen Universitas Andalas, Sumatera Barat, berinisial KC diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Pelecehan seksual itu dilakukan sebagai syarat tidak mengikuti kuliah wajib.

KC mengancam tidak meluluskan korban dan mengulangi mata kuliah yang sama tahun depan.

Informasi yang berkembang korban diperbolehkan tidak mengikuti kuliah wajib dengan syarat mencium KC. Permintaan itu dilakukan berkali-kali. Hal ini diperkuat dengan bukti rekaman 26 menit yang diunggah di Instagram @infounand.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah