Kasasi Ditolak MA, Predator Seks Herry Wirawan Tetap Divonis Hukuman Mati

- 4 Januari 2023, 09:32 WIB
Herry Wirawan yang merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati.
Herry Wirawan yang merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati. /Twitter.com / @infojawabarat_.

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, predator seks yang telah mencabuli 13 santriwati. Alhasil, Herry tetap divonis hukuman mati.

Putusan kasasi Herry dibacakan pada Selasa 2 Januari 2023 dan diumumkan di laman resmi MA. Putusan itu diketuk Hakim Agung, Sri Murwahyuni dengan Hakim Anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan didakwa memperkosa 13 santriwati di Bandung dalam kurun 2016-2021 bahkan beberapa di antaranya hamil.

Akibat perbuatannya tersebut, Herry diganjar hukuman penjara seumur hidup di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa hukuman mati. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak terima atas putusan hakim.

Banding diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Di tingkat banding, hakim banding memperberat hukuman Herry dengan hukuman mati.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x