Tilang Elektronik Masih Berjalan, Berikut Besaran Dendanya Sesuai Pelanggaran yang Dilakukan

- 8 Januari 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik
Ilustrasi Tilang Elektronik /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Saat ini pihak kepolisian masih memberlakukan kebijakan tilang elektronik di beberapa daerah seluruh Indonesia.

Ada dua cara yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan tilang elektronik, yakni dengan menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) serta menggunakan kamera yang dipasang di tubuh polisi (body cam).

Hadirnya tilang elektronik membuat pelanggaran lalu lintas tak lagi langsung ditindak, melainkan surat tilang akan dikirim ke rumah masing-masing beserta biaya denda yang harus dibayar.

Melihat hal seperti itu, berapa besaran denda tilang elektronik yang diberlakukan di Indonesia pada Januari 2023?

Dikutip dari situs Korlantas Polri pada Minggu, 8 Januari 2023, besaran yang dilakukan pada tilang elektronik ternyata sama seperti tilang manual.

Baca Juga: Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan, Ini Alasannya

Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik dan tilang manual diatur dalam Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk denda terendah dari proses tilang elektronik akan diberikan pada sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat siang hari.

Sementara itu yang tertinggi akan diberikan pada pengemudi yang dengan sengaja menggunakan ponsel saat berkendara.

Berikut adalah besaran denda tilang elektronik dari yang termurah hingga termahal yang dirangkum dari UU LLAJ pada Minggu, 8 Desember 2022:

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x