KLIKLUBUKLINGGAU.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Oleh karenanya, Ia melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup
Di dalam tuntutannya, Jaksa Rudi Irmawan membeberkan enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri. Ia mengatakan Polri kehilangan kepercayaan publik akibat perbuatannya membunuh Brigadir J.
"Tidak hanya mencoreng secara nasional, tapi juga mencoreng di mata dunia internasional," katanya.
Ketiga, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.