Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa Tapi Apa Daya

- 18 Januari 2023, 22:09 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (tengah).
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (tengah). /Antara Foto/Hafidz Mubarak A

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Putri Candrawathi 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu 18 Januari 2023.

Ia melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menanggapi tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi ini, pihak keluarga Brigadir J merasa kecewa. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menilai tuntutan tersebut melukai hati keluarga Yosua, terutama sang ibunda, Rosti Simanjuntak.

Ibunda Brigadir J bahkan disebutkan menangis lantaran merasakan ketidakadilan atas tuntutan hukuman tersebut.

"Dalam hal ini Putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawa Yosua ataupun perampasan nyawa Yosua,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu 18 Januari 2023.

Martin Lukas mengatakan keluarga korban berharap Putri Candrawathi menyusul suaminya, Ferdy Sambo dituntut hukuman seberat-beratnya.

"Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan hanya dihargai tuntutan 8 tahun?” tambahnya.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x