Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan

- 18 Januari 2023, 18:09 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan satu menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Dua menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Semua terdakwa dituntut hukuman pidana berbeda. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara sedangkan Bharada E dihukum 12 tahun penjara.***

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Jaksa Menuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x