Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

- 18 Januari 2023, 17:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Seharusnya Dihukum Mati

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x