Terungkap, Ini Alasan Jaksa Menuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 18 Januari 2023, 17:51 WIB
Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah poin yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E, salah satunya adalah perannya selaku eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa juga mengatakan perbuatan Bharada E menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan serta menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Di sisi lain, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang meringankan tuntutan Bharada E, di antaranya menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa dipotong masa penangkapan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Saat itu Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Seharusnya Dihukum Mati

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Putri juga dituntut delapan tahun penjara.***

Baca Juga: Jaksa Ungkap Enam Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x