KLIKLUBUKLINGGAU.com- Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 13 Februari 2023 malam WIB.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso.
Wahyu Imam Santoso menilai Putri Candrawathi bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini 7 Poin yang Memberatkan Hukumannya
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tuntutan yang digelar 18 Januari 2023, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, (1) menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, (2) menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” papar JPU.
Baca Juga: Majelis Hakim Nilai Pledoi Ferdy Sambo Bantahan Kosong, Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan istri dari Ferdy Sambo. Dia ditetapkan menjadi terdakwa atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri ditetapkan menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.***