Ingin Adopsi Anak? Simak Syarat-syaratnya

- 3 Maret 2023, 16:06 WIB
Ilustrasi mengadopsi anak
Ilustrasi mengadopsi anak //PIXABAY

1. Pasangan harus berstatus menikah

Orang tua yang ingin mengangkat anak harus berusia minimal 25 tahun, dan maksimal 45 tahun.

2. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun

Orang tua yang akan mengangkat anak harus memiliki bukti pernikahan yang sah, dan sudah menikah minimal 5 tahun. Jika belum menikah selama 5 tahun makan tidak akan diberikan izin.

3. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit

4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

5. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak. (Arqo Suci Nurhalussia/Seputarlampung.com)

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: instagram indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x