KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dalam waktu dekat ini pemerintah dikabarkan akan menambah unsur baru dalam status pekerjaan aparatur sipil negara (ASN).
Unsur baru yang dimaksud kerap disebut PNS paruh waktu, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu .
Hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Hal ini dilakukan untuk mengakomodir para honorer di lingkungan pemerintah, yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus menjelaskan kalau kalau PNS paruh waktu ini merupakan solusi untuk mengakomodir para honorer.
Karena itu, kata dia juga bermanfaat mengurangi beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai, yang harus digelontorkan.
Baca Juga: Kuliner Khas Nusantara Memang Lezat! Terkenal Hingga Mancanegara Paling Makyus dan Begitu Terpopuler
"Ini menjadi solusi win-win, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan penuh waktu, jadi meringankan beban negara. Di satu sisi untuk honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," ujar Guspardi, Sabtu 7 Juli 2027.