Harus Netral, ASN Tak Boleh Lakukan 10 Pose Foto Ini Jelang Pilpres 2024

- 15 November 2023, 18:15 WIB
10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu
10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu /Pikiran-Rakyat/Fian Afandi/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pengundian nomor urut  Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 sudah dilaksanakan oleh Komsisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa 14 November 2023.

Adapun hasilnya yakni nomor urut 1 untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan adanya nomor urut tersebut, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk meniru atau membuat pose tertentu. Hal ini berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Netralitas ASN dianggap krusial karena berkaitan erat dengan pelayanan publik dan integritas demokrasi.

Baca Juga: Menyelusuri Keindahan Alam yang Memukau, Pantai Seger, Destinasi Wisata Terbaik di Kuta Lombok untuk Liburan!

Aturan mengenai netralitas ASN ini sudah dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014. Aturan tersebut berbunyi 'Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu'.

Oleh karena itu, ada 10 pose foto yang dilarang jelang Pilpres 2024 ini yang dipratikkan oleh ASN di dalam video TikTok @pemprovgorontalo pada 14 November 2023.

"Hati-hati ini larangan pose foto ASN jelang Pilpres 2024," ucap video tersebut.

Baca Juga: Kepala MKKS SMA Lubuklinggau Lantik Forum Osis Daerah Lubuklinggau

10 pose foto yang dilarang untuk ASN jelang Pilpres 2024 sebagai berikut:

1. Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
2. Pose dengan jari metal
3. Pose dengan jempol ke atas
4. Pose tangan membentuk telepon
5. Pose tangan angka dua
6. Pose memperlihatkan angka 5 (hai)
7. Pose 'hati' ala Korea Selatan
8. Pose tangan angka 3
9. Pose tangan angka 1
10. Pose tangan membentuk pistol.

Baca Juga: Forum OSIS Daerah Kota Lubuklinggau Gelar Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar

Larangan ASN Jelang Pemilu

Dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, ada beberapa tindakan yang tak boleh dilakukan oleh ASN menjelang pemilu.

1. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

2. ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

3. ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

Baca Juga: Wisata yang Unik Nan Eksotis, Senantiasa Menarik Minat Kunjungan Turis Baik Domestik Maupun Mancanegara

4. ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

5. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

6. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Baca Juga: Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024-2029 dari Partai Umat

7. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

8. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

9. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Baca Juga: 8 Manfaat Rebusan Daun Pepaya Untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Cegah Penuaan Dini

10. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

11. ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Itulah larangan-larangan ASN jelang Pemilu 2024 termasuk 10 pose berfoto yang tidak boleh ditiru.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: TikTok @pemprovgorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah