ICJ Putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza, Tapi Tak Perintahkan Gencatan Senjata

- 27 Januari 2024, 18:15 WIB
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza. /Anadolu/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah mengumumkan hasil sidang putusan atas gugatan terkait genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina pada Jumat, 26 Januari 2024.

Reuters melaporkan bahwa ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna mencegah tindakan genosida selama konflik dengan Hamas di Jalur Gaza.

Pengadilan menegaskan pentingnya menghentikan pasukan Israel agar tidak melakukan genosida terhadap warga Gaza dan meminta langkah-langkah konkret untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Juga: PAN Publikasikan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Lampung Selatan 2024: Langkah Positif Menuju Pemilu

Meskipun ICJ tidak memberikan perintah gencatan senjata, keputusan tersebut menekankan tanggung jawab Israel dalam mencegah genosida, melindungi hak-hak warga Palestina, dan memastikan akses kemanusiaan.

Hasil Putusan Sidang ICJ atas Genoside Israel ke Gaza Palestina

Sidang ICJ yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joan Donoghue menghasilkan beberapa poin penting dalam putusannya:

  1. Israel harus mengambil tindakan apapun untuk mencegah genosida: membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang bisa mencegah perempuan Palestina melahirkan.
  2. Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida.
  3. Israel harus memastikan akses kemanusiaan.
  4. Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida.
  5. Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini.

Baca Juga: Selalu Direkomendasikan! Berikut Wisata Terbaik dan Sangat Menakjubkan di Kabupaten Aceh Besar yang Indah

Poin-poin tersebut telah disepakati oleh 17 hakim yang hadir dalam sidang putusan ICJ. Namun apa yang telah diputuskan ICJ tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diajukan oleh Afrika Selatan, salah satunya soal gencatan senjata.

Hakim ICJ Soroti Kemanusiaan di Gaza

Saat membacakan putusan, Hakim Donoghue mengutip pernyataan koordinator bantuan darurat PBB, Martin Griffiths yang menyatakan bahwa 'Gaza telah menjadi tempat bagi kematian dan keputusasaan'. Sebanyak 1,7 juta orang telah mengungsi di Gaza dan kawasan tersebut sudah tidak layak dihunni.

Selain itu, sebanyak 1,4 juta orang kini tinggal di tempat penampungan PBB dan hidup dalam kekurangan. Tanggapan Israel Soal Gugatan ICJ Israel telah menolak tuduhan genosida, mereka mengklaim hak untuk membela diri dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Baca Juga: Bangga, Indonesia Cetak Sejarah Pertama Kali Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Dalam hal ini, Israel tidak terbukti melakukan genosida di Gaza. Ketika pengadilan menyidangkan substansi kasus ini, mereka tidak dapat menemukan bukti bahwa Israel melakukan genosida terhadap Gaza.

Saat ini pengadilan memberlakukan tindakan sementara. Jika pengadilan memberlakukan tindakan sementara, ada kemungkinan pengadilan menyatakan genosida dan sampai semua aspek dieksplorasi, seluruh kegiatan harus berhenti.

Butuh waktu bertahun-tahun agar kasus bisa disidangkan di ICJ dan putusan akhirnya diberikan. Langkah-langkah sementara yang diberlakukan oleh ICJ tersebut akan mengirim sinyal kepada Israel dan para pendukungnya bahwa mereka berada di bawah pengawasan dunia internasionalatas tindakan mereka.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x