Hari Pemungutan Suara 14 Februari Termasuk Hari Libur Nasional, Kalau Bekerja Berhak Dapat Upah Lembur

- 1 Februari 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi Hari Pemungutan Suara
Ilustrasi Hari Pemungutan Suara /Pemkot Tangerang

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Hari pemungutan suara jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun bagaimana jika tetap masuk bekerja di hari tersebut?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pekerja berhak mendapat hari libur dan pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan hak pilihnya.

Namun jika tetap bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu agar pekerja tetap dapat melaksanakan hak pilihnya. Berikut ketentuan lengkap pelaksanaan hari libur bagi pekerja pada Pemilu 2024:

Baca Juga: Menawarkan Pengalaman Diving Tak Tertandingi dengan Kekayaan Biota Laut yang Indah Menakjubkan

1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan syarat tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ragam Tokoh Siap Berkompetisi, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Banjarbaru 2024-2029 dari Partai NasDem

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemilu, berhak untuk menerima upah kerja atau uang lembur.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh, yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat yang ditandatangi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Merujuk Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa libur Pemilu 2024 hanya pada tanggal pemungutan suara.

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” bunyi Pasal 167 Ayat 3. Dengan demikian, libur Pemilu 2024 hanya satu hari karena pemungutan suara berlangsung satu hari, yakni Rabu, 14 Februari 2024.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x