Tinggal di Luar Domisili KTP Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Cara dan Syarat Pindah TPS

- 5 Februari 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi TPS di Pemilu 2024
Ilustrasi TPS di Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Bagi perantau yang menjalankan tugas atau bekerja di luar domisili KTP-nya masih bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024.

KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah TPS hingga Rabu, 7 Februari 2024.

Berikut syarat pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari situs KPU RI pada Senin, 5 Februari 2024.

Tata cara pindah TPS Pemilu 2024

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Baca Juga: Wisata Curug Jenggala! Dikenal Sebagai Tempat Indah dan Cocok Bagi Anda yang Suka dengan Suasana Damai

Syarat pindah TPS

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya;
  • dan/atau Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cocok untuk Anak Muda dan Keluarga! Ini Ulasan Tentang Destinasi Wisata Sigandul View yang Sangat Indah

Dokumen yang dibutuhkan untuk pindah TPS

  • Menunjukkan KTP-el atau KK
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda
  • Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Demikian informasi seputar cara dan syarat pindah TPS agar bisa 'nyoblos' di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x