KLIKLUBUKLINGGAU.com- Bagi perantau yang menjalankan tugas atau bekerja di luar domisili KTP-nya masih bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024.
KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah TPS hingga Rabu, 7 Februari 2024.
Berikut syarat pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari situs KPU RI pada Senin, 5 Februari 2024.
Tata cara pindah TPS Pemilu 2024
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat pindah TPS
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya;
- dan/atau Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cocok untuk Anak Muda dan Keluarga! Ini Ulasan Tentang Destinasi Wisata Sigandul View yang Sangat Indah
Dokumen yang dibutuhkan untuk pindah TPS
- Menunjukkan KTP-el atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda
- Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Demikian informasi seputar cara dan syarat pindah TPS agar bisa 'nyoblos' di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el.***