Pekerja yang Bekerja di Hari Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

- 6 Februari 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi aturan bagi pekerja/buruh yang tetap masuk kerja pada hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

SE Nomor 1 Tahun 2024 ini telah ditandatangani Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” bunyi kalimat pembuka SE Menaker tersebut.

Baca Juga: Wah Keindahannya Memikat Mata! Berikut Wisata Terbaik dan Unik di Gresik yang Selalu Bikin Pengunjung Betah

Ada tiga poin penjelasan yang menjadi isi lengkap Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Salah isi SE tersebut mengatur ketentuan pemberian uang lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari H Pemilu 2024.

1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Melawan Dominasi Partai Lama, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Palembang Periode 2024-2029 dari PSI

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan syarat tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah isi SE aturan bagi pekerja/buruh yang tetap masuk kerja pada hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu).***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x