KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal 7 hari lagi, tepatnya Rabu, 14 Februari 2024. Pada waktu tersebut seluruh warga negara Indonesia (WNI) akan merayakan pesta demorkasi untuk menentukan pemimpin baru mereka untuk 5 tahun mendatang.
Masyarakat bisa melakukan pencoblosan selama Pemilu 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun sebelum datang ke TPS, pastikan tahu lokasi TPS Anda melalui Cek DPT Online KPU.
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
- Klik Cek DPT Online
Di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Klik Pencarian
- Situs akan menampilkan data DPT yang terdiri dari nama pemilih, nomor TPS, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Baca Juga: Menyelusuri Keindahan Tersembunyi! Pantai Elyora, Destinasi Wisata Terbaru yang Mengagumkan di Pulau Batam
Berkas yang Dibawa ke TPS
1. formulir C6 atau undangan yang berisi waktu kedatangan di masing-masing TPS.
2. e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Tata cara mencoblos di TPS
- Pastikan nama terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Datang ke TPS tepat waktu
- Mengisi daftar hadir
- Menyerahkan KTP dan surat C6
- Menunggu hingga nama dipanggil
- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara
- Coblos kandidat yang dipilih dan diyakini
- Ada lima surat suara yakni untuk Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
- Coblos satu kali di nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung.
- Setelah mencoblos lipat surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak yang ada di TPS.
- Celupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Baca Juga: Berubah Menjadi Daya Tarik Utama! Menikmati Pesona Alam Gili Labak yang Masih Alami dan Indah
5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024
Warna Abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Warna Merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD
Warna Kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR
Warna Biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
Warna Hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian informasi mengenai tata cara pencoblosan di Pemilu 2024.***