Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari, Pemilih Pemula Wajib Tahu Cara Mencoblos di TPS

- 7 Februari 2024, 19:37 WIB
simulasi pencoblosan di TPS
simulasi pencoblosan di TPS /Doc/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal 7 hari lagi, tepatnya Rabu, 14 Februari 2024. Pada waktu tersebut seluruh warga negara Indonesia (WNI) akan merayakan pesta demorkasi untuk menentukan pemimpin baru mereka untuk 5 tahun mendatang.

Masyarakat bisa melakukan pencoblosan selama Pemilu 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun sebelum datang ke TPS, pastikan tahu lokasi TPS Anda melalui Cek DPT Online KPU.

- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id

- Klik Cek DPT Online

Di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri

- Klik Pencarian

- Situs akan menampilkan data DPT yang terdiri dari nama pemilih, nomor TPS, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Baca Juga: Menyelusuri Keindahan Tersembunyi! Pantai Elyora, Destinasi Wisata Terbaru yang Mengagumkan di Pulau Batam

Berkas yang Dibawa ke TPS

1. formulir C6 atau undangan yang berisi waktu kedatangan di masing-masing TPS.

2. e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Tata cara mencoblos di TPS

  • Pastikan nama terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  • Datang ke TPS tepat waktu
  • Mengisi daftar hadir
  • Menyerahkan KTP dan surat C6
  • Menunggu hingga nama dipanggil
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara
  • Coblos kandidat yang dipilih dan diyakini
  • Ada lima surat suara yakni untuk Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
  • Coblos satu kali di nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung.
  • Setelah mencoblos lipat surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara ke kotak yang ada di TPS.
  • Celupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

Baca Juga: Berubah Menjadi Daya Tarik Utama! Menikmati Pesona Alam Gili Labak yang Masih Alami dan Indah

5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024

Warna Abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Warna Merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD
Warna Kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR
Warna Biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
Warna Hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai tata cara pencoblosan di Pemilu 2024.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x