Wajib Tahu, Ini Lima Jenis Surat Suara yang Harus Dikenali Sebelum Pencoblosan 14 Februari 2024

- 12 Februari 2024, 18:15 WIB
5 jenis surat suara pada Pemilu 2024 yang dibedakan berdasarkan warnanya.
5 jenis surat suara pada Pemilu 2024 yang dibedakan berdasarkan warnanya. /KPU

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemilu Serentak 2024 digelar dua hari lagi tepatnya 14 Februari 2024. Waktu tersebut akan menjadi hari penentuan masa depan Indonesia 5 tahun mendatang. Sebanyak 204.807.222 orang akan menentukan pilihannya melalui lima jenis kertas surat suara sekaligus.

Lima surat tersebut terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI. Setiap surat suara memiliki warna dan fungsi yang berbeda.

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

1. Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, serta gambar partai politik atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres dan cawapres.

Baca Juga: Hotel Low Budget dengan Design yang Simpel dan Instagraanls di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat

2. Warna kuning
Surat suara warna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini berisi daftar nama calon legislatif, nomor urut, dan gambar partai politik pengusungnya.

3. Warna merah
Surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Isi surat suara ini memuat nama calon, foto calon, dan nomor urut calon.

4. Warna biru
Surat suara warna biru digunakan untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi. Surat suara ini mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung.

5. Warna hijau
Surat suara warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.

Baca Juga: Memperkenalkan Keindahan Alam dan Budaya! Sago Park, Destinasi Wisata Terbaru yang Menginspirasi di Payakumbuh

Cara Cek DPT Online 2024

Sebelum pergi ke Tempat Pemunguta Suara (TPS) anda harus mengecek terlebih dahulu apakah sudah termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Dengan mengecek DPT, pemilih juga bisa mengetahui lokasi TPS tempat memilih. Sehingga sudah tidak bingung pas hari pencoblosan.

  1. Klik laman KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/ di kolom mesin pencarian.
  2. Lalu akan ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
  3. Di laman tersebut, pemilih dalam negeri bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara pemilih luar negeri memasukkan nomor paspor.
  4. NIK atau nomor paspor tersebut harus diketik secara manual. Tidak boleh paste.
    Setelah di isi, klik 'pencarian'.
  5. Maka laman berikutnya akan menampilkan nama pemilih, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan alamatnya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x