Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 13 Februari 2024, 19:45 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dudah dibuka
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dudah dibuka /kemdikbud.go.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah periode 2024 dibuka mulai Senin 12 Februari 2024.

KIP Kuliah adalah salah satu program pemerintah dalam upaya membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tapi berprestasi agar bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Bantuan yang diberikan dalam program KIP Kuliah dari pemerintah ini berupa biaya pendidikan serta uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus.

Baca Juga: Pengalaman Menginap Tak Terlupakan di Hotel Sempurna Lubuklinggau! Eksplorasi Kemewahan dan Kenyamanan

Oleh karena itu, pendaftaran KIP Kuliah biasanya akan dimulai bersamaan dengan waktu seleksi masuk PTN baik melalui jalur SNBP, UTBK-SNBT, maupun Mandiri.

Jadwal daftar KIP Kuliah 2024

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai Senin, 12 Februari 2024 dan berakhir hingga 31 Oktober 2024. Sementara pendaftaran SNBP dibuka pada 14 Februari 2024.

Cara daftar KIP Kuliah 2024

Berikut cara daftar KIP Kuliah 2024 yang bisa diikuti calon pendaftar, dikutip dari laman Kemendikbudristek.

Baca Juga: Menjelajahi Artefak dan Relief-relief Indah yang Menceritakan Kisah Ramayana, Wisata Candi Roro Jongrang

  • Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  • Klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
  • Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
  • Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
  • Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Persyaratan umum daftar KIP Kuliah 2024

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2023 dan 2022.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.
  4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  5. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
    masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
  6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Hotel Smart Lubuklinggau yang Instagramable, Tawarkan Pengalaman Menginap yang Modern dan Efisien

Lebih lanjut, pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan dukungan bukti dokumen yang sah, seperti:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
  • Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Itulah informasi mengenai KIP Kuliah lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x