Kapan Pembentukan Petugas Pelaksana Pilkada 2024? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini

- 1 Maret 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum tuntas digelar, dan rekapitulasi suara masih diproses hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus bersiap dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses Pilkada 2024 pun sudah dipersiapkan KPU sejak Januari 2024 lalu. Rencananya, pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Masyarakat mulai bertanya-tanya kapan pembentukan petugas Pilkada 2024. Hal itu meliputi pembentukan PPK, PPS dan KPPS sebagai penunjang Pilkada 2024.

Baca Juga: Destinasi Wisata Sumber Air Panas yang Dikelilingi Hutan Hujan Lebat yang Masih Asri dan Populer

Jadwal Pilkada 2024

Berdasarkan jadwal yang telah dibentuk oleh KPU, pembentukan petugas pelaksana Pilkada 2024 saat ini belum ditentukan. Baru akan dibentuk setelah pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.

Berikut ini jadwal Pilkada 2024, lengkap dengan rincian kegiatan dan tanggalnya.

  • 17 April 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
  • 26 Januari 2024: Jadwal Pilkada 2024 Perencanaan program dan anggaran
  • 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pilkada
  • 18 November 2024 (akhir): Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan TPS: sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu
  • 27 Februari 2024 –  16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April 2024 – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU
  • 31 Mei 2024 –  23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan
  • 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus 2024 – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024 – 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November 2024 – 16 Desember 2024: Penghitungan syara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Hasil Identifikasi aparat Kepolisian, Ini Penyebab Kebakaran Mess SPBU Lubuk Tanjung Kota Lubuklinggau

Tahapan Pilkada 2024 tersebut telah diatur KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x