Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2024, Catat Tanggal Cairnya

- 15 Maret 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13/THR PNS, TNI, dan Polri 2024 Keluar Tanggal Berapa? Ini Jadwal Pencariannya
Ilustrasi THR dan Gaji 13/THR PNS, TNI, dan Polri 2024 Keluar Tanggal Berapa? Ini Jadwal Pencariannya /Instagram @bank_indonesia/kolase Putri Ari Dhani/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Presiden Joko Widodo Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP, tercantum pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Aparatur negara yang dimaksudkan tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: Menghadirkan Keajaiban Alam Indah dan Pengalaman Instagramable di Destinasi Wisata Pucak Salena

Selain itu, golongan lain yang masuk dalam aparatur negara adalah wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, dan hakim ad hoc.

Kemudian, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024;

Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan Dirumah! Segara Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Haris Mikir Panjang, Lansung Saja Simak

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250.

Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150.

Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas di Instansi Pemerintah termasuk di Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ini 8 Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadha

SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I/ sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun:Rp4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600.

Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900 

Strata 1/ Diploma IV/sederajat

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x