Tak Hanya Harvey Moeis, Ini 15 Tersangka Lain di Kasus Mafia Timah yang Rugikan Negara Rp271,06 Triliun

- 28 Maret 2024, 15:15 WIB
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah /Instagram/@sandradewi88

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka adalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, di antaranya Harvey Moeis dan Helena Lim. Suami Sandra Dewi itu ditetapkan tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024, sehari setelah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis dan Helena Lim ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Proses penyidika kasus korupsi ini dibuka pada Oktober 2024 dan pengungkapan kasus ini diumumkan berurutan terhitung sejak Januari 2024. Toni Tamsil menjadi tersangka pertama yang diumumkan oleh Kejagung. Dia berupaya menghalang-halangi penyidikan pada Selasa, 20 Januari 2024.

Kemudian Kejagung mulai mengumumkan para tersangka secara bergiliran. Selain Toni, Harvey Moeis, dan Helena Lim, ada 13 tersangka lainnya yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Paasl 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP. Berikut daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah:

Baca Juga: Villa Ini Populer dengan Desainnya yang Futuristik yang Pasti Akan Membuat Anda Betah dengan Desain Modern

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah TTbk 2018 Emil Ermindra (EE)
  3. Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW)
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT Harvey Moeis

Baca Juga: Dapatkan Segara Saldo DANA Dengan Menonton Vidio Saja, Caranya Gampang dan Mudah Sehingga Bisa Cair

Suami Sandra Dewi Ditahan

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2024.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis. Setelah diperiksa sebagai saksi, ditingkatkan status Harvey Moeis sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik. Kuntadi mengatakan peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Baca Juga: Ini Lima Keutamaan Membaca Al Quran Pada Malam Nuzulul Quran

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujarnya.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya keduanya sepakat bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liat tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x