Pernah Jadi Petugas Pemilu 2024, Bolehkah Mendaftar Lagi Jadi Petugas Pilkada 2024? Ini Jawabannya

- 26 April 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi petugas KPPS Pilkada 2024.
Ilustrasi petugas KPPS Pilkada 2024. /Antara/Wahdi Septiawan/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dibuka sejak 23 April 2024. Waktu pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 cukup singkat yakni 23 April 2024 hingga 29 April 2024.

Lalu muncul pertanyaan dari masyarakat, bolehkah anggota PPK dan PPS di Pemilu 2024 bisa ikut daftar lagi di Pilkada 2024? Jika boleh, apakah harus melalui seleksi seperti peserta baru lainnya? Jawabannya adalah boleh, anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 boleh ikut rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024. Meski boleh ikut lagi, mereka tetap harus mengikuti prosedur dan tata cara pendaftaran yang baru.

KPU RI disebut telah mencoret syarat batas periode jabatan PPK dan PPS. Padahal pada 2019 lalu, KPU membuat aturan bahwa jabatan PPK dan PPS hanya dua kali Pemilu saja.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Amerika yang Berperan Melindungi Palestina Diserang Pemerintah, 34 Orang Ditangkap

Jadi anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 boleh mendaftar lagi dan harus memenuhi syarat dokumen yang ditetapkan untuk diseleksi secara adil.

Gaji Petugas  Pilkada 2024

Untuk gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 memang tak ada perubahan dari Pemilu 2024. Sedangkan gaji petugas KPPS di Pilkada 2024 mengalami sedikit perubahan.

PPK Ketua: Rp2.500.000 per bulan
Anggota: Rp2.200.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

PPS Ketua: Rp1.500.000 per bulan
Anggota: Rp1.300.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

Baca Juga: HRW Siap Tarung di Pilkada Musi Rawas, Sudah Ambil Formulir Pendaftaran Kepala Daerah ke Parpol

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x