Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS 

31 Oktober 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tidak lama lagi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 akan segera dibuka.

Pasalnya, Bawaslu Kabupaten/Kota telah rampung melakukan perekrutan Pamwascam Pemilu 2024.

Dalam artikel ini, dijelaskan mengenai persyaratan untuk jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS berikut ketentuan yang harus dipatuhi untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Peserta 'Produce 101' Season 2 Yakni Lee Jihan Turut Jadi Korban Meninggal Tragedi Itaewon

Perlu diketahui PPK merupakan badan Ad Hoc dibawah KPU yang ditugasi menggelar pelaksanaan Pemilu ditingkat kecamatan.

Diketahui, PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas umum yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaran Pemilu sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Lalu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar? Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Baca Juga: Semua Acara Variety Show di Korea Selatan yang Tayang Hari ini Dibatalkan

Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut

  1. Warga negara Indonesia. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
  2. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  4. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  5. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  6. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
  8. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  10. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS .
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler