Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 di Mulai, Ini Persyaratan Daftar PPK dan PPS

- 19 November 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS.
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS. /Pixabay/

 

KLIKUBUKLINGGAU.com- Mulai pada 20 November hingga 16 Desember 2022 ini, KPU mulai membuka perekrutan PPK dan PPS.

Perekrutan PPK dan PPS ini dilakukan memgacu pada PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Adapun tugas PPK dan PPS, jelas lebih berat dari sebelumnya, karena pada Pemilu 2019 lalu banyak penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia.

Baca Juga: 20 November 2022 ini, KPU Resmi Merekrut PPK, PPS dan KPPS se-1ndonesia

Maka, di perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 ini, KPU kemungkinan akan membatasi umur dari peserta yang akan mengikuti seleksi PPK dan PPS.

Adapun persyaratannya :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  • Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan
  • Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Menurut Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi, ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS, pada saat pemdaftaran yakni fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir.

"Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik,"katanya.

Baca Juga: Begini Prosedur Lakukan Vasektomi, Cara Efektif Cegah Kehamilan

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x