Ditegaskan! Ketua Bawaslu Laporan Politik Uang Harus Bisa Dibuktikan Segera

- 17 Juni 2023, 08:00 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut laporan pelanggaran pemilu soal politik uang pada masa kampanye harus tepat.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memiliki potensi politik uang yang lebih besar.

Menurut dia, pihaknya akan menindak laporan politik uang jika laporan tersebut disertai bukti yang valid.

Baca Juga: Begini Hukum Mendengar Ceramah di Media Sosial, Ustadz Abdul Somad Jelaskan

"Kan pidana pemilu itu harus prisice (tepat). Kami enggak bisa menuduh orang, 'Pak, saya dapat dari sana'. Alat bukti enggak ada, enggak bisa (ditindak)," tegas Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2023.

Dia menegaskan laporan yang hanya bersifat rumor dan tidak bisa dibuktikan tidak akan ditindak oleh Bawaslu.

"Ketika ada masyarakat yang terima politik uang dari yang bersangkutan, langsung direct dan kemudian ada saksi dan juga alat bukti yang meyakinkan untuk itu, bisa," tegas dia.

Baca Juga: Banyak Wahana dan Instagrameble, Ini 5 Destinasi Wisata Keluarga Bikin Liburan Akhir Pekan Jadi Menyenangkan

Lebih lanjut, Bagja menegaskan bukan hanya calon atau partai politik peserta pemilu yang bisa terkena pidana akibat politik uang, tetapi juga masyarakat yang menerima uang tersebut.

Sebelumnya, MK akhirnya menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: suara.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah