Begini Penjelasan KPU! MK Jelaskan Pemilu Proporsional Terbuka Perbesar Potensi Politik Uang

- 17 Juni 2023, 08:30 WIB
Gedung MK
Gedung MK /Sapa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi catatan dari Mahkamah Konstitusi soal maraknya praktik politik uang atau jaul-beli suara pemilih dalam pemilihan legislatif dengan sistem proporsional daftar calon terbuka.

Menurut Hasyim, sudah ada ketentuan dan lembaga yang ditugaskan untuk mencegah maupun menindak calon anggota legislatif atau caleg yang melakukan praktik politik uang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya kira norma di peraturan perundangan-undangan sudah tidak kurang-kurang memberikan warning dan perhatian bahwa tindakan-tindakan tertentu dilarang supaya tidak terjadi manipulasi atau penggunaan instrumen uang sehingga persaingan menjadi tidak fair," kata Hasyim, Jumat 16 Juni 2023.

Baca Juga: Begini Hukum Mendengar Ceramah di Media Sosial, Ustadz Abdul Somad Jelaskan

Dalam UU Pemilu, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditugaskan untuk mencegah dan menindak politik uang. Beleid yang sama memuat ketentuan sanksi bagi kandidat yang terbukti melakukan politik uang.

Hasyim menyebut Pasal 285 UU Pemilu menyatakan bahwa calon yang terbukti melakukan politik uang akan dijatuhi sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai kandidat.

"Setelah pemungutan suara ternyata calon terpilih diputuskan terbukti melakukan politik uang, juga akan dibatalkan sebagai calon terpilih," ucap dia.

Baca Juga: Banyak Wahana dan Instagrameble, Ini 5 Destinasi Wisata Keluarga Bikin Liburan Akhir Pekan Jadi Menyenangkan

Selain dari sisi normatif, lanjut Hasyim, persoalan politik uang juga harus dilihat dari aspek kultur masyarakat. Sebab, masalah jual-beli suara pemilih tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab calon yang memberi saja.

Dia mengimbau masyarakat yang mendapat tawaran uang untuk punya kesadaran dan menolak. Hasyim juga meminta masyarakat untuk menawarkan suaranya kepada kandidat demi mendulang uang.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: suara.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah